Gugat UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi: Partai Hijau Indonesia dan Dosen FH UI Minta MK Buka Ruang Pendirian Partai Politik dan Hapus Syarat Keseragaman Nasional yang Tidak Demokratis
JAKARTA, 5 OKTOBER 2026. Partai Hijau Indonesia bersama Mohammad Novrizal Bahar (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia), yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Pillar Law Firm, secara resmi telah mendaftarkan permohonan pengujian materiil (judicial review) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Para Pemohon menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d UU Parpol terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai telah menciptakan hambatan yang mematikan (barrier to entry) dan tidak demokratis bagi warga negara yang ingin berhimpun mendirikan partai politik.
Ketentuan tersebut mengharuskan pembentukan partai politik bersifat nasional, dan wajib memiliki kepengurusan dan kantor di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan dari semua kabupaten/kota tersebut. Ketentuan tersebut menyebabkan partai politik cenderung hanya bisa dibuat oleh pemodal raksasa yang menjadikan partai politik sebagai sekedar alat mencari kekuasaan, bukan sebagai alat perjuangan ideologis bagi kepentingan rakyat yang sebenarnya. Poin-Poin Utama Permohonan:
1. Penghapusan Syarat Keseragaman Nasional bagi Pendaftaran Parpol, yang dapat Menghambat Hak Berserikat.. UU Parpol saat ini mewajibkan partai politik bersifat nasional, didirikan oleh pendiri dari setiap provinsi (38 provinsi), serta memiliki kepengurusan dan kantor di 100% provinsi, minimal 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan dari kabupaten/kota tersebut.. Syarat ini menuntut pembuatan lebih dari 3.000 kantor kepengurusan sebelum partai dapat memperoleh status badan hukum. Hal ini mengubah hak berserikat yang dijamin Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjadi hak istimewa yang hanya dapat diakses oleh pemilik modal besar.
2. UUD NRI 1945 Tidak Pernah Mensyaratkan Partai Harus “Bersifat Nasional”. Konstitusi dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) hanya menyebut istilah "partai politik" tanpa kualifikasi "nasional". Frasa "bersifat nasional" dalam UUD NRI 1945 hanya dilekatkan kepada penyelenggara pemilu (KPU) pada Pasal 22E ayat (5). Pembentukan syarat kenasionalan oleh pembentuk undang-undang adalah kualifikasi tambahan yang membatasi hak konstitusional warga negara secara tidak adil.
3. Inkonsistensi Hukum dengan Praktik Partai Politik Lokal di Aceh Keberadaan partai politik lokal di Aceh berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh membuktikan bahwa partai politik lokal tidak mengancam keutuhan NKRI, melainkan justru memperkuat integrasi nasional dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara demokratis. Adanya dua kondisi yang saling bertentangan dalam hukum positif Indonesia menciptakan ketidakpastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945).
4. Konteks Baru Pasca-Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 Putusan MK sebelumnya telah memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemisahan ini berimplikasi pada dibutuhkannya wadah politik yang berfokus pada isu-isu kedaerahan (seperti konflik lingkungan, agraria, dan tata ruang) tanpa harus dipaksa membentuk kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia.
5. Penyederhanaan Seharusnya pada Fraksi di Parlemen, Bukan Pendirian Partai Studi komparatif dengan negara-negara bersistem presidensial multipartai (seperti Chile, Argentina, Brasil, Filipina, beberapa negara di Eropa), dan juga termasuk Uni Eropa sebagai suatu entitas “polity yang demokratis”, menunjukkan tidak ada yang mensyaratkan kehadiran 100% di seluruh wilayah administrasi hanya untuk memperoleh status badan hukum.
Efektivitas pemerintahan presidensial dapat dijaga melalui penataan fraksi di parlemen dan parliamentary threshold, bukan dengan mematikan hak warga negara untuk mendirikan partai politik sejak di hulu. Pernyataan Kuasa Hukum & Pemohon:
Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Pillar Law Firm) "Syarat yang mewajibkan kepengurusan dan kantor di seluruh 38 provinsi di Indonesia sekadar untuk mendapatkan status badan hukum adalah bentuk peniadaan hak berserikat, bukan sekadar pembatasan. Norma ini menyaring perhimpunan politik bukan berdasarkan dukungan atau gagasan, melainkan berdasarkan kedalaman kantong. Ini adalah bentuk komersialisasi hak politik yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat." Roy Murthado (Ketua Umum Partai Hijau Indonesia/PHI)
"Sebagai partai yang fokus pada isu lingkungan dan keadilan sosial, gerakan kami tumbuh dan berakar kuat di daerah-daerah yang mengalami krisis ekologis. Namun, selama lebih dari 14 tahun sejak didirikan pada 2012, PHI terhalang mendapatkan status badan hukum sah semata-mata karena tidak memenuhi ambang batas syarat sebaran wilayah nasional yang irasional.
Permohonan ini kami ajukan agar aspirasi warga di daerah tidak terusmenerus terpinggirkan." Dr. Mohammad Novrizal, S.H., LL.M., (Dosen FH UI / Pemohon II):
"Pilihan pemilih dalam pemilu semakin menyempit karena adanya monopoli partai-partai besar yang menutup pintu bagi hadirnya kekuatan politik baru. Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah oleh MK harus diimbangi dengan pembukaan ruang bagi tumbuhnya partai politik daerah agar demokrasi kita kembali sehat dan responsif terhadap kebutuhan rakyat."
Kontak Media: Roy Murthado (Partai Hijau Indonesia) Novrizal Bahar (Dosen FH Universitas Indonesia) Yance Arizona (Pillar Law Firm)
