Lewati ke konten utama
Kebakaran Hutan dan Lahan: Tanggung Jawab Korporasi dan Pentingnya Undang-Undang Kehutanan yang Baru!

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi · Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4gdxlxwr27o

Kebakaran Hutan dan Lahan: Tanggung Jawab Korporasi dan Pentingnya Undang-Undang Kehutanan yang Baru!

Senin, 24 Agustus 20264 menit baca·Oleh Partai Hijau Indonesia

Kebakaran hutan dan lahan gambut (karhutla) kembali melanda berbagai provinsi, terutama di Pulau Kalimantan dan Sumatra. Di tengah gegap gempita 81 tahun kemerdekaan Indonesia di Istana Negara, masyarakat di berbagai wilayah harus bertahan hidup dari api karhutla, kabut asap yang membuat kualitas udara memburuk, serta ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan makhluk hidup.

Karhutla bukanlah bencana “alamiah” akibat siklus El Niño. Sebagian besar karhutla terjadi di areal korporasi, terutama bidang hutan tanaman industri dan perkebunan sawit. Sementara itu, kondisi iklim yang lebih kering memperbesar risiko dan memperparah kebakaran. Oleh karena itu, El Niño tidak dapat terus dijadikan alasan ketika kebakaran sudah membesar.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Kehutanan, luas kebakaran hingga Juli 2026 mencapai sekitar 202.004 hektare. Karhutla ini tersebar utamanya seluas 57% berada di kawasan hutan. Masifnya angka karhutla di tahun 2026 juga terlihat dari lonjakan titik panas di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data SiPongi, 2.811 titik panas di Indonesia tersebar hingga 18 Agustus 2026. 

Partai Hijau Indonesia memandang karhutla adalah persoalan lingkungan sekaligus politik. Sejalan dengan itu, saat ini bergulir revisi Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di DPR RI. Rencananya Pemerintah akan mengesahkan RUU Kehutanan pada akhir tahun 2026. RUU ini seharusnya disusun untuk menjawab problematika karhutla. Penegakan hukum patut ditegakkan terhadap korporasi yang di areal konsesinya terjadi kebakaran hutan. Untuk itu, partisipasi publik bermakna harus dibuka agar agenda revisi UU Kehutanan menjawab problematika ini — bukan  hanya demi kepentingan korporasi ekstraktif untuk  “ketahanan pangan” melalui food estate dan perdagangan karbon.

Saat pembukaan hutan terus berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang memadai, kerugiannya kembali ditanggung masyarakat dan alam. Krisis ekologis ini sudah terjadi di depan mata. Masyarakat berulang kali menanggung dampaknya melalui udara yang tercemar, ruang hidup yang rusak, aktivitas yang terganggu, serta ancaman terhadap kesehatan. Pemerintah harus melihat karhutla sebagai keadaan darurat yang membutuhkan perubahan mendasar dalam cara negara mengelola hutan dan lahan.

BERDASARKAN SITUASI TERSEBUT, PARTAI HIJAU INDONESIA MENYATAKAN SIKAP:

  1. Menangani karhutla dan memulihkan wilayah yang terbakar dengan cepat dan tekoordinasi dari tingkat pusat sampai daerah. Pemerintah harus memastikan sistem peringatan dini, patroli rutin pemadaman api, modifikasi cuaca, termasuk memastikan rakyat dan satwa terdampak mendapatkan layanan kesehatan yang diperlukan.

  2. Mendesak Pemerintah menjalankan secara penuh instrumen pencegahan dan penanganan karhutla dengan anggaran memadai. Pendanaan pusat dan daerah bekerja sebelum musim kemarau mencapai puncaknya. Politik anggaran harus bergeser dari sekadar memadamkan setelah api membesar menjadi membiayai pencegahan sebelum kebakaran terjadi.

  3. Mendesak penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil. Penegakan hukum tidak boleh sekadar menangkap pelaku lapangan, tetapi juga harus mengusut korporasi hutan tanaman industri dan perkebunan sawit yang mendapatkan keuntungan dari karhutla.

  4. Mendesak Pemerintah melakukan evaluasi total perizinan korporasi di wilayah karhutla dengan transparan dan mencabut izin korporasi yang arealnya sudah berulangkali terbakar.

  5. Menghentikan perizinan baru, termasuk proyek strategis nasional (PSN), untuk pembukaan hutan alam dan ekosistem gambut yang mengancam keberlanjutan lingkungan. Hutan alam dan gambut yang memiliki nilai konservasi tinggi harus mendapatkan perlindungan yang nyata.

  6. Mewujudkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Kehutanan agar undang-undang tersebut memperkuat pencegahan karhutla, transparansi penguasaan hutan, tanggung jawab pemegang izin, pemulihan ekosistem, hak masyarakat adat dan lokal, serta penegakan hukum lingkungan.

Hutan bukan hamparan lahan kosong yang dapat dibakar, dibuka, dan dikuasai untuk kepentingan ekonomi segelintir. Di dalamnya terdapat hutan, gambut, sungai, satwa, masyarakat adat, masyarakat lokal, dan ruang hidup yang harus dilindungi.

Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalannya tidak selesai dengan memadamkan api. Yang harus diperbaiki adalah tata kelola hutan dan lahan, pengawasan terhadap penguasaan ruang, prioritas anggaran untuk pencegahan, serta keberanian Pemerintah menindak pihak yang merusak lingkungan.

El Niño dapat membuat musim menjadi lebih kering, tetapi tidak boleh menjadi alasan bagi kegagalan pencegahan. Cuaca dapat diprediksi, wilayah berisiko dapat dipetakan, dan instrumen mitigasi sudah tersedia. Tugas Pemerintah adalah memastikan seluruh pengetahuan dan instrumen tersebut bekerja sebelum masyarakat kembali dipaksa menghirup asap.

Hentikan pembakaran hutan dan lahan. Percepat bantuan bagi masyarakat terdampak dan pulihkan ekosistem yang hangus. Ungkap siapa yang menyalakan api, usut siapa yang mendapatkan keuntungan, dan lindungi masyarakat. Hutan dan gambut bukan untuk dibakar. Hutan adalah ruang hidup yang harus dilindungi. 

Partai Hijau Indonesia – untuk Indonesia yang Bersih, Adil, dan Lestari